Posts

Menunggu Ketidakpastian di Tengah Urgensi yang Meningkat

Masih ingatkah kita pada awal tahun 2020 ketika DPR menarik pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dari Prolegnas Prioritas 2020? Yang artinya RUU ini harus menunggu waktu lagi sebelum disahkan. Pemerintah dinilai tidak serius menangani kasus kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia. Padahal, kasus semakin lama semakin bertambah dan korban tidak bisa menunggu dalam ketidakpastian payung hukum lagi. Berdasarkan Catatan Tahunan (CATAHU) Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) pada tahun 2020 Komnas perempuan memberikan 672 lembar formulir kepada lembaga mitra di seluruh Indonesia dengan total pengembalian 239 formulir. Hal ini merupakan tanda-tanda baik dimana tingkat respon pengembalian meningkat seiring juga naiknya jumlah kasus yang dilaporkan meningkat sebesar 6% jika dibandingkan dari tahun 2018. Jumlah Kasus Kekerasan terhadap Perempuan (KtP) yang terlapor pada tahun 2019 sebesar 431.471, jumlah ini meningkat bila di